Senin, 11 April 2011

TRANSFER

     Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. 
     Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet  cabang lain mengkredit. 


Pentingnya menggunakan sistem pembayaran :

a. Risk Reduction
Sistem pembayaran yang mampu meminimalkan risiko dan mendukungstabilitas sistem keuangan

b. Efficiency

Sistem pembayaran yang memungkinkan pemrosesan transaksi secaramudah, cepat, akurat dengan biaya yang rendah.

c. Safety (Robust System)

Sistem pembayaran yang padat dengan teknologi selalu mengujikeamanan dan keandalan sistem yang digunakan.

d. Fairness

Sistem pembayaran yang dapat menjamin keseimbangan dalam pengambilan kebijakan sistem pembayaran, dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, dan keseimbangan akses masyarakat banyak kepada sistem pembayaran.

e. Consumer Protection

Sistem pembayaran memberikan perhatian yang seimbang antara kepentingan penyelenggara dan konsumen.



Berikut adalah beberapa jenis transfer dana dalam dunia perbankan:
a. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:
- transfer melalui Bank Indonesia
- transfer melalui Bank lain
- transfer melalui cabang Bank sendiri


b. Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:
- transfer untuk kepentingan debitur
- transfer untuk kepentingan nondebitur
- transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri


c. Berdasarkan setoran dananya:

- Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito
- Kas/tunai
- Setoran Kliring
- Hasil Inkaso


d. Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
- Dibawa sendiri/setor langsung
- Melalui teleks/faksimile
- Melalui ATM


e. Berdasarkan lalu-lintas dana:
- Transfer keluar (Outgoing transfer)
- Transfer masuk (Incoming transfer)




1.  TRANSFER KELUAR 
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.  


Pembatalan Transfer keluar : 
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat 
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan. 


2.  TRANSFER MASUK 
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.  




Pembatalan Transfer Masuk : 
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan. 



0 komentar:

Posting Komentar