Senin, 11 April 2011

MANAJEMEN ALOKASI DANA

     Manajemen dana atau biasa dikenal dengan isitilah  Asset and Liability Management atau manajemen aktiva dan pasiva adalah suatu proses pengelolaan dana suatu bank. 
     Artinya adalah bagaimana bank menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pemupukan sumber dana dari masyarakat atau dari modal sendiri, disamping kebijakan yang berkaitan dengan pengalokasian atau penempatan dana sedemikian rupa dapat mencapai tingkat pendapatan yang optimal serta sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Bank Sentral. 



1.  Faktor‐faktor Penting dalam Mobilisasi Dana 

  • Reputasi bisnis bank, seperti kinerja bank, posisi keuangan, kapabilitas, integritas, dan kredibilitas para manajemen bank (bank management overall) 
  • Tingkat suku bunga yang kompetitif(pricing) 
  • Kemampuan distribusi jasa bank(distribution network) 
  • Kelengkapan produk dan jasa bank yang ditawarkan (product range) 
  • Keberhasilan program promosi bank (marketing) 
  • Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel (service) 
  • Pengelolaan dana bank yang hati-hati (prudent banking)
  • Persaingan dari bank lain dari segala hal, seperti harga, produk, pelayanan, dan lain-lain. 





2.  Strategi Mobilisasi Dana 

  1. Pengembangan produk yang disesuaikan dengan   keinginan dan kebutuhan nasabah (individual product & line of product) 
  2. Segmentasi pasar yang menjanjikan 
  3. cDeferensiasi dan citra produk 





Pentingnya Manajemen Dana 
1.  Bank  merupakan  financial  intermediary  institution,  yaitu  lembaga yang mentranfer  dana‐dana  dari  unit  surplus  kepada  unit  deficit dengan  metode  pembiayaan  tidak  langsung  (indirect  financing model) 


2.  Manajemen dana bank  selalu dihadapkan pada  conflict  of   interest antara likuiditas dan rentabilitas. 


3.  Prinsip  kehati‐hatian  (prudent  banking)  sangat  penting  dalam manajemen  dana  bank,  khususnya  dalam  menetapkan  struktur 
pendanaan yang sehat, dalam arti bagaimana bank mendapatkan pinjaman  dari  para  deposan  dan  kreditor  yang  lain  setiap diperlukan, serta memadukan penggunaan sumber dana pinjaman tadi  sedemikian  rupa  (fungding mix) sehingga  terjamin  keamanan likuiditas  keuangan  dan  profitabilitas  bank (inti  dari manajemen dana). 



4.  Jumlah  dana  yang  layak  dioperasikan  oleh  bank  (loanable  fund), dalam  bentuk  kredit  atau  investasi  surat  berharga,  sama  dengan jumlah cadangan bebas, yaitu  jumlah  seluruh dana yang dikuasai bank  pada  masa  tertentu,  dikurangi  legal  reserve  requirement (cadangan minimum). 



Tujuan Manajemen Dana 

  1. Mendapatkan profit/pendapatan yang maksimal bagi pemegang saham 
  2. Menyediakan aktiva lancar dan kas yang mencukupi 
  3. Menyediakan cadangan apabila kas tidak mencukupi 
  4. Memenuhi kebutuhan masyarakat untuk kredit 
  5. Mengelola kegiatan bank secara berhati‐hati karena berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat 




TRANSFER

     Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. 
     Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet  cabang lain mengkredit. 


Pentingnya menggunakan sistem pembayaran :

a. Risk Reduction
Sistem pembayaran yang mampu meminimalkan risiko dan mendukungstabilitas sistem keuangan

b. Efficiency

Sistem pembayaran yang memungkinkan pemrosesan transaksi secaramudah, cepat, akurat dengan biaya yang rendah.

c. Safety (Robust System)

Sistem pembayaran yang padat dengan teknologi selalu mengujikeamanan dan keandalan sistem yang digunakan.

d. Fairness

Sistem pembayaran yang dapat menjamin keseimbangan dalam pengambilan kebijakan sistem pembayaran, dalam penyelenggaraan sistem pembayaran, dan keseimbangan akses masyarakat banyak kepada sistem pembayaran.

e. Consumer Protection

Sistem pembayaran memberikan perhatian yang seimbang antara kepentingan penyelenggara dan konsumen.



Berikut adalah beberapa jenis transfer dana dalam dunia perbankan:
a. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:
- transfer melalui Bank Indonesia
- transfer melalui Bank lain
- transfer melalui cabang Bank sendiri


b. Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:
- transfer untuk kepentingan debitur
- transfer untuk kepentingan nondebitur
- transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri


c. Berdasarkan setoran dananya:

- Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito
- Kas/tunai
- Setoran Kliring
- Hasil Inkaso


d. Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
- Dibawa sendiri/setor langsung
- Melalui teleks/faksimile
- Melalui ATM


e. Berdasarkan lalu-lintas dana:
- Transfer keluar (Outgoing transfer)
- Transfer masuk (Incoming transfer)




1.  TRANSFER KELUAR 
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.  


Pembatalan Transfer keluar : 
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat 
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan. 


2.  TRANSFER MASUK 
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.  




Pembatalan Transfer Masuk : 
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan. 



;;