Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela."
Negara
Negara adalah suatu
wilayah di
permukaan
bumi yang
kekuasaannyabaik
politik,
militer,
ekonomi,
sosial maupun
budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Pemerintah
pemerintah adalah sebagian atau sekelompok orang yang
memiliki kekuasaan untuk pemerintah, atau lebih simple lagi pemerintah adalah
sekelompok orang yang memberikan pemerintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah
diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada pula yang mendefinisikan
sebagai lembaga-lembaga atu badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan
Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan-kewenangan, melakasanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Contohnya : Camat,lurah,PNS dll
Hubungan antara hukum dan negara.
Diantara para
sarjana ada dua pendapat tentang hubungan hukum dengan Negara itu.
Sebagain ada yang membedakan antara hukum dengan Negara itu, dan ada pula
yang menyamakannya. Yang mengidentikkan Negara dengan hukum itu ialah
Kelsen. Kelsen mengakui bahwa Negara terikat kepada hukum, namun
tatanan Negara dan tatanan hukum itu sama, hanya Negara adalah system
norma-norma.
Menurut Kelsen,
Negara ialah kerukunan yang telah ditatan (Zwangs ordnung), tatanan yang
dipertahankan oleh paksakan, dimana terdapak hak memerintah dan kewajiban
menurut, sehingga dengan demikian ia berkesimpulan bahwa Negara dan hukum
adalah sama. Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai
kesatuan tatana-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk
membedakannya dengan
hukum. Negara dan
hukum termasuk dlam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”. Wujud
norma hukum dilihat dalam sifatpaksa itu, maka secara sama hukum dan
Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma yang
mengatur secara paksa.
Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi
hukum. Adalah picik apabila kita memandang alat-alat paksaan dan kekuasaan
Negara itu sebagai barangbarang nyata seperti senjata, benteng, alat-alat
produksi dan sebagainya, seperti yang dikatakan Lassale : “Negara adalah
meriam-meriam dan bayonet-bayonet tentara, kelewang-kelewang dan
revolver-revolver polisi. Menurut Kelsen, semua itu adalah barang-barang
mati, yang tidak dapat bergerak tanpa digerakkan oleh manusia. Aturan atau
norma perbuatan manusia itulah yang menentukan, yang menjadi tujuan
sebenarnya. Kekuasaan itu tidak terletak pada wujud barang-barang itu. Kekuasaan
social terletak dalam kekuatan pendorong tanggapan norma-norma tertentu. Negara
sebagai kekuasaan tidak berdiri di belakang norma-norma hukum. Negara itu
adalah tatanan cita-cita yang telah menjadi kenyataan. Sedetik saja
kekuatan pendorong ideology ini hilang, maka hilanglah kekuasaan Negara
itu, walaupun jumlah senapan mesin tidak berubah. Demikianlah pendapat
Kelsen yang telah mengidentikkan Negara dengan hukum.