Jumat, 11 Maret 2011

Ruang lingkup laporan dan pelayanan bank (jenis-jenis laporan bank)

1. laporan harian bank umum dan pelayanan bank ( LHBU )
adalah Laporan Bank Indonesia yang digunakan untuk memantau pasar uang dan kondisi keuangan perbankan secara berkesinambungan. Laporan-laporan yang harus disediakan meliputi :
- Suku bunga tabungan, deposito, dan kredit (rupiah & valas)
- Posisi devisa netto dan proyeksi arus kas (rupiah & valas)
- Pasar uang antar bank (rupiah & valas)
- Transaksi TOD/TOM/SWOT, derivatif
- Pos-pos tertentu di neraca.
Laporan tidak disampaikan secara bersamaan, namun terdapat batas jam tertentu yang harus ditepati, misalnya Laporan Suku Bunga Dasar Kredit disampaikan mulai jam 07.00 WIB hingga maksimal 17.00 WIB, sedangkan Laporan Arus Kas maksimal jam 23.59 WIB


2. Laporan Berkala Bank Umum Konvensional
Laporan Berkala ini merupakan laporan data yang sifatnya kualitatif. Laporan disusun dalam formulir yang telah disediakan sebanyak 12 jenis formulir dan dilakukan secara berkala dalam periode mingguan, bulanan dan triwulan tergantung jenis laporan


3. laporan bulanan bank umum laporan bank umum ( LBU )
yang harus disediakan antara lain :
- Neraca laba rugi dan komitmen kontijensi,
- Transaksi valas dan derivatif,
- Kualitas aktiva produktif,
- Perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum,
- Aktiva Tertimbang Menurut Resiko,
- Perhitungan rasio keuangan dan modal.
Dalam perkembangannya, Laporan Bank Umum dikembangkan dan disesuaikan dari sisi materi moneter, perbankan serta teknologi yang digunakan yang dinamakan New LBU. Dari sisi perbankan LBU dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pengawas bank dalam menilai kinerja, profil risiko
serta kepatuhan bank terhadap ketentuan Basel II, PSAK 50/55 dan prinsip kehati-hatian. Sedangkan dari sisi moneter, terdapat penambahan informasi data moneter pada LBU (Penyempurnaan
sandi sektor ekonomi dan informasi mutasi tabungan tunai & non tunai.


4.LAPORAN LALU LINTAS DEVISA
LLD adalah kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk(residen) dan bukan penduduk(non residen) termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negri.


5. LAPORAN KANTOR PUSAT BANK UMUM





Penjelasan item laporan keuangan bank :


Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggrisbalance sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut.


Laporan laba rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansiyang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.


Laporan Perubahan Modal adalah suatu bentuk laporan keuangan yang menyajikan informasi mengenai perubahan yang tejadi pada modal suatu perusahaan untuk satu periode akuntansi tertentu.





Kamis, 03 Maret 2011

BANK

PENGERTIAN BANK
Berdasarkan UU No.10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .

FUNGSI BANK 

- MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT (FUNDING)
Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding.
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain.

- MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT
Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah.Bagi bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil.  

- MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICES)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit.
Produk jasa bank adalah :
• jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah
• jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih
• jasa pengiriman uang
• jasa penagihan
•jasa kliring
•jasa penjualan mata uang asing
•jasa penyimpanan dokumen
•jasa cek wisata
•jasa kartu kredit
•jasa letter of credit
•jasa bank garansi dan referensi bank



PERANAN LEMBAGA KEUANGAN




-PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat .

-LIKUIDITAS (Liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan .

-REALOKASI PENDAPATAN  (Income Reallocation)
Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang .

-TRANSAKSI (Transaction)
Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter .


PERANAN BANK INDONESIA


-BANK SIRKULASI
yaitu mempunyai hak tumggal untuk mengedarkan uang kertas dan uan logam sebagai  alat pembayaran yang sah .

-BANKER’S BANK
yaitu Bank Indonesia berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi bank-bank di Indonesia untuk dapat meminta bantuan permodalan mereka. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia berupa kredit likuiditas.

-LENDER OF LAST RESORT
yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman tingkat akhir apabila kesulitas likuiditas

TUGAS BANK INDONESIA


- MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
   * Operasi pasar terbuka di pasar uang
   * Penetapan tingkat diskonto
   * penetapan cadangan wajib minimum
   * pengaturan kredit atau pembiayaan
3. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkuitan.
4. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
5. Mengelola cadangan devisa.
6. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.

- MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jas sistem pembayaran .
  2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran. 
  4. Mengatur sistem kliring antar bank .
  5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank .
  6. Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah .
  7. Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama .


- MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
  1. Menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian .
  2. Memberikan dan mencabut izin usaha bank .
  3. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank. 
  4. Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan bank. 
  5. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
  6. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia .
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap bank. 
  8. Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak pidana 
  9. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank. 
  10. Mengambil tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan.     
  11. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor         jasa yang independen dan dibentuk berdasarkan UU.      








;;